

|
Sebelumnya, Nagaswara yang turut
merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus
2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam
hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam
lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul
Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan
lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu
kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa
hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak
Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini
sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI
(Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk
menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak
memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena
tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan
sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta,
pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak
cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama
karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah
mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT
Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan
materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru
Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang
diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan
Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut
ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja
melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu
"Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber : metrotvnews.com;
bintang.com; kapanlagi.com; liputan6.com
Analisa Hukum
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1
ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang
dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta
tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir
dari kemampuan intelektualitasnya.
Perkembangan musik yang sangat pesat
dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok
yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik
itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia,
hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free
download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini
menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat
situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak
bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu
ilegal.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara
ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk
kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai
bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan
untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi
pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu
terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
kegiatan tersebut dapat saja
dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat
5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta,
merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta
semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka
orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang
hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk
keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk
kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun
pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara,
dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan
pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Sayangnya, yang dipermasalahkan
pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di
tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut
diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan
izin dari pihak WAMI.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3
Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang
yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Pihak Inul dapat memastikan apakah
izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan penggunaannya begitupun dengan
pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah membayar royalti setiap tahun
kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana
Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh
lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya namun Karena video klip tidak
diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul Vizta asal mengambil klip yang tidak asli.
Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas
penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam
meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat
karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan
di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Terkait dengan telah dilindunginya
hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi
pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak
hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
pendapat saya tentang pelanggaran hak cipta
pelanggaran hak cipta sangat merugikan sekali terutama bagi sang
pencipta yang telah dengan susah payang menciptakan suatu yang beda
untuk dapat mendapatkan nilai ekonomis , eh malah diambil oleh orang
yang tak bertanggung jawab.
seperti halnya baru baru ini terjadi pelanggaran yaitu mengenai kesenian
yang telah kita puya dari dulu tetapi tidak pernah dipatenkan sehingga
diklam oleh negara lain sebagai salah satu kesenian mereka dan langsung
mematenkanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar