TheVerge, Kamis (15/10/2015), mengabarkan bahwa paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi yang bisa membantu meningkatkan efisiensi chip. Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), lembaga yang memegang lisensi Universitas Wisconsin-Madison, mendaftarkan tuntutan kepada Apple sejak bulan Januari 2014 lalu, untuk hak paten yang sudah terdaftar sejak tahun 1998.
Juri Pengadilan Wisconsin kemudian mempertimbangkan apakah prosesor A7, A8 dan A8X yang digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6 Plus, serta beberapa tipe iPad, itu melanggar hak paten.
Apple bersikeras bahwa paten tersebut invalid tetapi Pengadilan Wisconsin tidak menganggap demikian. Pada Selasa (13/10/2015) juri federal menyatakan perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California, itu melanggar hak paten yang dimiliki WARF dan menegaskan bahwa hak paten itu valid.
Setelah Apple dinyatakan bersalah, sidang kemudian beralih kepada besar biaya yang harus dibayarkan Apple.
Jaksa Wilayah AS William Conley, menurut Reuters, pada 29 September sempat menyatakan bahwa klaim maksimal yang bisa dituntut oleh WARF mencapai USD862,4 juta (Rp 11,6 triliun).
Namun kemudian WARF sepertinya membatalkan beberapa klaim dalam persidangan, termasuk tuntutan mereka untuk menghitung juga gawai iPhone dan iPad yang dijual sebelum tuntutan diajukan, sehingga kemudian muncul angka USD400 juta sebagai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Apple. WARF, seperti dikutip Bloomberg menyatakan Apple harus membayar USD2,74 (Rp37.000) untuk setiap gawai yang telah terjual.
Pengacara Apple, William Lee, berargumen bahwa jumlah tersebut terlalu banyak. Lee kemudian merujuk pada kasus pelanggaran hak cipta yang sama oleh IntelCorp pada 2009.
Saat itu Intel, yang juga melanggar hak cipta milik WARF, hanya membayar USD110 juta, padahal perusahaan teknologi itu telah menjual 1,5 miliar unit prosesor yang menggunakan hak cipta milik WARF.
Bloomberg mengabarkan bahwa argumen penutup akan dilakukan pada Jumat waktu setempat.
Masalah ini bukan sekali saja, sebelumnya Apple juga beberapa kali tersandung masalah tentang hak paten. Pada tahun 2012 lalu, seperti yang dikabarkan Kompas Tekno, Kamis (21/5/2015), perseteruan Apple dan Samsung tentang masalah hak paten desain tersebut menjadi kasus besar di industri ponsel pintar. Namun, keduanya sudah sepakat untuk mengambil jalan damai.
Jadi menurut saya ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk sebelum merilis suatu produk terlebih dahulu haruslah memeriksa apakah sesuatu tersebut telah dipatenkan atau belum.
https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/langgar-hak-paten-apple-terancam-denda-rp-54-triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar