Hak paten merupakan sebuah hak
khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang
teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu
temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut
inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak
paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan
karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara
atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih
keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen
lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal
telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut,
menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang
mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari
segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen
penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya
bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1. Google dan Facebook Kalah di
Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless
Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten
Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna
ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel
lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang
terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google
tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan
Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak
paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs
jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile
pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa
mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink
memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta
berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena
ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75
ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan
juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz
pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak
mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak.
Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten
Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah
gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan
daftar email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak
Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus
disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau user
dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.
2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen
motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran
dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan
terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari
kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli
dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun
kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang
diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin
diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik
dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang
kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari
negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar