Hak
cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pengertian Hak Cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku”. (psl1 butir 1)
Hukum
yang mengatur Hak Cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia
tahun 2002 menetapkan ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak
Cipta di Indonesia. Salah satu dari ciptaan yang dilindungi adalah drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Pelanggaran
hak cipta terjadi jika materi Hak Cipta digunakan tanpa izin dari
Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Untuk terjadinya
pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada. Hak Cipta
juga dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari suatu ciptaan
yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak. Pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan terhadap Hak Cipta dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara
khusus yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
Sebagai
contoh yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara
Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba
mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog
Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang
Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena
diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian
Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi
wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu
Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal
ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.
Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut
maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama
asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian
Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda
Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa.
Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo,
Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Malaysia
telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia
dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya
berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan leh
Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata.
Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli
dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Masalah ini dapat dijadikan
pembelajaran untuk kita sebagai masyarakat indonesia untuk terus melestarikan
budaya bangsa dan menghargai karya setiap insan bangsa untuk terus memajukan
bangsa indonesia. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bukan
hanya para pahlawanya saja akan tetapi juga warisan yang diturunkan kepada kita
untuk terus senantiasa menjaga dan melestarikannya sebagai bentuk rasa
terimakasih atas apa yang telah diberikan dan dianugerahkan.
sumber : http://mundir-asror.blogspot.co.id/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar